Senin, 25 Mei 2009

Latihan kutip Undang-undang pemilu


Setelah melalui perdebatan dan tawar menawar berbulan-bulan, badan perwakilan Indonesia, minggu lalu, memberlakukan paket undang-undang politik, yang akan menjadi kerangka dasar untuk pemilu 7 Juni 1999 mendatang.
B.J.Habibie telah menggantikan Suharto sebagai presiden bulan Mei 1998 yang lalu, tetapi pemerintahan Habibie terus-menerus menghadapi protes dan demonstrasi yang menuntut pengunduran dirinya dan reformasi demokrasi yang lebih meluas. Ketidakpercayaan yang meluas atas Habibie adalah faktor utama penghambat implementasi langkah-langkah yang dikehendaki oleh Dana Moneter Internasional (IMF), yaitu : penghentian subsidi harga, pemotongan pengeluaran pemerintah, dan dibukanya berbagai penghalang bagi investor asing.
Downer mengkhawatirkan apabila ''komunitas internasional'' tidak memberikan ''dukungan dan dorongan'' yang diperlukan, pemilu mendatang, secara meluas, akan dilihat sebagai pemilu yang tidak memiliki legitimasi dan tidak demokratis. Penyelenggaraan pemilu mendatang mengambil kerangka dasar secara keseluruhan dari Undang-undang Dasar 45 (UUD ''45), yang memberlakukan dua badan perwakilan, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden, yang memiliki kekuasaan luas untuk memerintah dengan kekuatan kewenangan hukum, dan berkuasa untuk menunjuk serta memberhentikan menteri, tidak dipilih melalui pemilihan langsung, melainkan dari Sidang Umum MPR. Undang-undang Pemilu yang Baru Perubahan yang dilakukan pada undang-undang yang baru ini, menunjukkan keprihatinan para demonstran sedari awal, bahwa kerangka dasar yang disusun oleh badan perwakilan yang seperti itu, tidak akan berciri demokratis. Berikut ini adalah pokok-pokok pikiran dari undang-undang tersebut : • Pihak militer akan mempertahankan sebagian besar dari kehadirannya di DPR dengan 38 kursi. Jumlah anggota MPR akan dikurangi dari 1,000 menjadi 700. Bersama anggota DPR, akan ada 200 anggota yang ditunjuk : 135 ditunjuk oleh badan perwakilan daerah dan 65 lainnya dari kelompok sosial atau golongan. Sebagai hasilnya, sepertiga dari MPR yang dimodifikasi ini -- yang nantinya akan memilih presiden -- akan ditunjuk bukan dipilih. Keberadaan fraksi militer di badan perwakilan telah mengundang banyak aksi oposisi dari mahasiswa. Fraksi PPP yang sebelumnya telah mengajukan penghapusan keberadaan militer di badan perwakilan, namun akhirnya mundur dari usahanya setelah pihak ABRI menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan toleransi dengan segala hal yang mengakhiri peranan dwifungsinya.
Segera setelah pemilu yang pertama dan satu-satunya pernah terjadi, pada tahun 1955, pendahulu Suharto, Sukarno, menghapuskan parlemen dan konstituante yang bertugas menyusun konsititusi dasar. Ia mengembalikan UUD ''45, yang memberikannya kekuasaan tidak terbatas, lalu menciptakan sistem yang dikenal dengan demokrasi terpimpin, yang diambil alih oleh junta militer di bawah Suharto hampir tanpa perubahan sama sekali. Ketidakmampuan kaum kapitalis untuk memenuhi kebutuhan sosial dan aspirasi demokrasi dari masyarakat pekerja Indonesia, menunjukkan dengan jelas bahwa tugas-tugas ini selayaknya menjadi tugas kelas pekerja. Itu adalah satu-satunya kekuatan sosial yang mampu memimpin rakyat menuju demokrasi yang sesungguhnya dan kesamaan sosial, yang hanya bisa dicapai melalui reorganisasi masyarakat secara sosialis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar